Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Lampung Nomor : 5 Tahun 2021, bahwa mulai tanggal 9 s.d. 20 Juli 2021 Universitas Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk itu kami sampaikan bahwa Seluruh Dosen dan Tendik (Pegawai) Bekerja Dari Rumah (WFH) dan Seluruh pelayanan kemahasiswaan dilakukan secara daring, namun dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana, pelayanan kemahasiswaan akan dilanjutkan setelah penerapan PPKM Unila berakhir. Adapun pelayanan tersebut antara lain :
- Surat Keterangan Kuliah
- Surat Keterangan Tidak Sedang Menerima Beasiswa
- Surat Permohonan Pengganti KTM
- Surat Keterangan Rekomendasi Beasiswa
- SKPI
- Legalisir KTM/Sertifikat/SK
- Administrasi LK (Proposal/UMK/SPJ)
- Bebas Parkir
- dan lain-lain
Demikian informasi ini disampaikan, untuk dimaklumi.
Info Pelayanan lainnya :
Ruang Konsultasi Akademik (Pengurusan Daftar Wisuda, Legalisir Ijazah/Transkrip, SIAKADU, SKL, Cuti Akademik, Pindah Studi): DISINI
Ruang Konsultasi Umum & Keuangan (Pengurusan Keterlambatan UKT, Keringanan UKT, Peminjaman Gedung/Alat Kantor, Penomoran & Stempel): DISINI